Status Honorer Dihapus, MenPAN-RB Sentil dengan Frasa Menggantung



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer.

Dasar penerbitan SE merujuk amanat UU UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Merujuk Pasal 96 Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan. "Jadi, tidak dibikin menggantung," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dilansir dari JPNN.com, Sabtu (4/6). Menteri Tjahjo Kumolo ingin para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada.

Apakah diangkat menjadi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau outsourcing. Menurut Menteri Tjahjo, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

“Jadi, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” tutur Menteri Tjahjo. Dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo. PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. 

Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

0 Response to "Status Honorer Dihapus, MenPAN-RB Sentil dengan Frasa Menggantung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel