Indonesia Dorong Kerja Sama Penempatan dan Pelindungan PMI dengan Republik Korea
Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Republik Korea mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Penempatan PMI ini sangat variatif dan berbeda-beda. Ida Fauziyah selalu mengingatkan kepada PMI begitu sampai ke negara penempatan untuk melapor ke KBRI yang ada di negara tersebut.
Kualitas dari PMI ini merupakan titik pangkal dari kerja sama yang berkelanjutan, baik melalui skema Pemerintah dengan Pemerintah, Pemerintah dengan Perorangan serta Perorangan dengan Perorangan.
"Kesempatan untuk bekerja di Republik Korea ini cukup besar, kami ingin ada akselerasi dalam proses penempatan dan pelindungan PMI," ucapnya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/6/2022).
Bentuk Komitmen BP2MI dalam Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama 16 (enam belas) Kementerian/Lembaga melakukan kolaborasi untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Upaya yang dilalui kali ini yakni dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Sasaran dari kesepakatan tersebut adalah percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) itu, dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), KH. Ma'ruf Amin.
"Reformasi birokrasi tercapai ketika masyarakat menerima dan merasakan kualitas Pelayanan Publik yang mudah, cepat, murah dan transparan. Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada warga negara, sejak kelahiran sampai kematiannya", ujar Ma'ruf dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Ma'ruf menambahkan, MPP diselenggarakan dalam rangka membantu memperbaiki kualitas Pelayanan bagi masyarakat dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemerintah disebutnya mendorong Kepala Daerah untuk turut serta secara aktif mewujudkan percepatan Pelayanan melalui penyelenggaraan MPP.
"Keberadaan MPP masih terpusat di pulau jawa sebanyak 34 dari 59 MPP yang ada, sehingga daerah di luar Jawa perlu mempercepat pembangunan MPP. Tahun 2024 kita mencanangkan target MPP terbangun 100 persen di seluruh Kabupaten/Kota. Kita Optimis target tersebut dapat tercapai dengan Komitmen Kepala Daerah dan dukungan K/L", terang Ma'ruf.
Ma’ruf mengarahkan bahwa Tim Task-force Percepatan Pembangunan MPP perlu berkoordinasi lebih intensif untuk memastikan pencapaian target kualitas dan kuantitas. “Perlu juga disusun peta jalan menuju MPP Digital dengan memperhatikan integrasi Online Single Submission (OSS) yang telah ada serta rencana keterlibatan pihak swasta dalam MPP, khususnya yang bergerak di bidang fintech,” katanya.
“Saya optimis kita dapat mencapai target kuantitas dan kualitas dari MPP apabila kepala daerah sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya dan pimpinan kementerian serta lembaga memberikan dukungannya. Saya juga mengapresiasi kepala daerah yang telah menyelenggarakan maupun sedang menyiapkan MPP,” pungkas Ma’ruf yang juga selaku Ketua Tim Komite Pengarah Reformasi Birokasi Nasional (KPRBN).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB ad interim Mahfud Md menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam percepatan penyelenggaraan MPP. “Bersama dengan kerja sama ini, maka instansi terkait didorong untuk menyelenggarakan pelayanan di MPP sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing,” jelas Mahfud.
Kerja sama ini menyepakati berbagai hal, seperti perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; serta penyediaan sarana dan prasarana pemberian pelayanan. Kemudian, penyediaan SDM; penyediaan anggaran pelaksanaan pemberian pelayanan; serta pertukaran data dan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan di MPP.
Adapun langkah-langkah strategis lainnya untuk mempercepat kehadiran MPP adalah dengan membentuk Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan MPP. Pendampingan intensif kepada daerah yang sedang dan akan membentuk MPP juga dilakukan serta melakukan sosialisasi kepada biro organisasi di provinsi, kabupaten, dan kota sebagai pembina pelayanan publik di pemerintah daerah.
“Arah kebijakan MPP selanjutnya adalah mendorong penguatan kelembagaan pada MPP dari struktur organisasi dan SDM. Secara paralel juga akan terus dilakukan pengembangan sistem pelayanan MPP Digital,” tutup Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Mahfud menambahkan, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam percepatan penyelenggaraan MPP antara lain Komitmen dari Pemangku Kepentingan, anggaran yang dialokasikan, serta persepsi yang masih berbeda antar instansi.
"Ke depan arah kebijakan penyelenggaraan MPP meliputi penyempurnaan kelembagaan MPP, pemutakhiran melalui digitalisasi MPP dan peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Usaha menuju perbaikan akan terus intens dilakukan pemerintah," tutur Mahfud.
0 Response to "Indonesia Dorong Kerja Sama Penempatan dan Pelindungan PMI dengan Republik Korea"
Posting Komentar